Minggu, 29 Maret 2020

Ketentuan Shalat Jum'at

"Mari Shalat Jum’at"

A. Pengertian 
Shalat Jum'at adalah Shalat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat. 
B. Dalil Shalat Jum’at
.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat di hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 9)
C. Syarat Wajib Shalat Jum'at : diantaranya : Islam, Baligh (dewasa), Berakal, Laki-laki, Sehat dan Menetap (bermukim). 
D. Syarat Sah Shalat Jum'at; Di tempat biasa dilaksanakan shalat Jum’at, dilaksanakan secara Berjamaah, Pada waktu Zuhur, Didahului dua khutbah. 
E. Rukun Khutbah
  1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt. 
  2. Membaca shalawat atas Rasulullah saw. 
  3. Mengucapkan dua kalimat syahadat. 
  4. Berwasiat (bernasihat). 
  5. Membaca ayat al-Qur‘an 
  6. Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.
F. Syarat Khutbah Jum'at .
  1. Khutbah dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
  2. Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
  3. Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
  4. Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
  5. Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
  6. Khatib suci dari hadas dan najis.
  7. Khatib menutup aurat.
Tambahan Materi : 
1. Sunnah Khotbah Jum'at ; dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.Khatib menghadap ke jamaah Shalat Jumat, Khatib membaca shalawat atau yang lainnya di antara dua khotbah, Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, shalawat Nabi, dan berwasiat takwa, Jamaah Shalat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat, Khatib hendaklah memberi salam, Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan mendengarkan azan.
2. Sunnah Shalat Jum’at;  Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid, Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih, Memakai wangi-wangian.Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut, Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan Shalat Jumat, Melaksanakan Shalat tahiyatul masjid (Shalat untuk menghormati masjid), Membaca al-Qur‘an atau Zikir sebelum khotbah Jumat, Memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Muhammad saw.
3. Kelompok/Golongan yang tidak diwajibkan Shalat Jum'at (Harus tetap Shalat Zuhur):  anak-anak, orang gila, perempuan,orang yang sedang sakit atau berhalangan,  dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.

Lihat Video Berikut : 


4. Halangan Shalat Jum'at ; Hujan Lebat, Angin Kencang, Bencana Alam, Musafir, sedang dalam perjalanan jauh, Perjalanan ke tempat Shalat tidak aman.
5. Adab Shalat Jum’at; Meluruskan shaf shalat, mengisi shaf terdepan terlebih dahuluTidak berbicara satu kata pun saat khatib sedang khutbah.
6. Hikmah Shalat Jum'at ; Menguatkan tali silaturrahim, Mencari berkah Allah swt., Meningkatkan semangat beribadah, Melipatgandakan pahala kebaikan, Membiasakan diri disiplin waktu

Sabtu, 03 Juni 2017

Lima Macam yang membatalkan Pahala Puasa



Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk menjalankan puasa dibulan Ramdhan tahun ini, semoga puasa kita tahun ini menjadi perantara kita mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Aamiin. 

Dalam kesempatan postingan kali ini, saya ingin menyampaikan hal-hal yang membatalkan puasa menurut Hadits riwayat ad Dailami dari Annas r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : 

خمس يفطرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa ; dusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “.

Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?

Jumhur fuqaha dari mazhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanbaliyyah mengatakan bahwa perkara ma’shiat semacam itu tidak membatalkan puasa, kecuali imam al-Awza’i beliau mengatakan bahwa ghibah dapat membatalkan puasa dan wajib diqadhai, beliau mendasarinya salah satunya dengan dalil hadits di atas dan juga hadits berikut :
من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat dusta, maka Allah tidak peduli ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukhari)

Pendapat al-Awza’i dijawab oleh para ulama sebagaimana disebutkan oleh imam an-Nawawi berikut :

وأجاب أصحابنا عن هذه الأحاديث سوى الأخير بأن المراد أن كمال الصوم وفضيلته المطلوبة إنما يكون بصيانته عن اللغو والكلام الرديء لا أن الصوم يبطل به . وأما الحديث الأخير ، خمس يفطرن الصائم ” فحديث باطل لا يحتج به ، وأجاب عنه الماوردي والمتولي وغيرهما بأن المراد بطلان الثواب لا نفس الصوم
“ Para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) menjawab tentang hadits-hadits tersebut selain hadits yang terakhir, bahwasanya yang dimaksud adalah sesungguhnya kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut adalah dapat diperoleh dengan menjaga dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, bukan puasa dapat batal dengannya. Adapun hadits terakhir yakni ; “ Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa “, maka hadits itu bathil tidak boleh dibuat hujjah. Maka dijawab oleh imam al-Mawardi , al-Mutawalli dan selain keduanya, bahwasanya yang dimaksud hadits itu adalah membatalkan pahala puasa bukan dzatnya puasa itu sendiri “.[1]

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’atnya dari hadits ‘Anbasah, dan ia mengatakan hadits itu palsu. Ibnu Ma’in mengatakan, “ Sa’id seorang yang pendusta, dan dari Sa’id sampai ke Anas, semua perawinya tertuduh. Ibnu Abi Hatim mengatakan dalam kitab ‘Ilalnya, “ Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits tersbut yang diriwayatkan oleh Baqiyyah dari Muhammad al-Hajjaj dari Maisarah bin Abd Rabbih dari Jaban dari Anas…maka beliau menjawab, “ Ini adalah pendusta…” [2]

Sedangkan imam as-Subuki menilainya dhaif meskipun maknanya sahih :

قال السبكي: وحديث خمس يفطرن الصائم الغيبة والنميمة إلى آخره ضعيف وإن صح
“ Imam as-Subuki mengatakan, “ Dan hadits “ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa, yakni ghibah, adu domba dan seterusnya adalah dhaif walaupun sahih (maknanya) “[3]

Dari keterangan imam Nawawi, dipahami bahwasanya ghibah dan ucapan kotor tidak membatalkan puasa, adapun hadits “ Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa…”, maka dijawab oleh para ulama bahwa hadits itu bathil dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan batalnya puasa. Akan tetapi, imam al-Mawardi dan imam al-mutawalli menjawab bahwa yang dimaksud hadits itu adalah perkara yang membatalkan pahala puasa bukan puasanya.

Artinya walaupun hadits itu dinilai bathil, namun masih bisa menerima takwil yakni bahwa yang dimaksudkan adalah membatalkan pahala puasa bukan puasanya itu sendiri.  Dengan demikian jika ada orang yang menggunakan hadits tersebut sebagai hujjah untuk menetapkan batalnya puasa, maka hujjahnya tertolak karena jumhur ulama sudah menetapkan berdasarkan hadits-hadits sahih bahwasanya perkara maksyiat semacam ghibah, dusta dan lainnya tidak membatlkan puasa. Namun apabila ada orang yang menggunakan hadits tersebut sebagai hujjah untuk menetapkan batalnya pahala orang yang berpuasa, maka hal ini tidak bisa ditolak, karena imam al-Mawardi, imam al-Mutawawlli dan ulama lainnya membolehkannya dengan menerima makna takwilannya yaitu yang dimaksud adalah membatalkan pahala puasa bukan puasanya.

Hal yang mendasari hal ini adalah banyaknya hadits-hadits sahih tentang bahayanya lima perkara tersebut. Ghibah, adu domba, dusta, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat memanglah haram dan wajib dijauhi walaupun tidak dalam keadaan berpuasa dari sisi menjauhi perbuatan maksyiat, dan lebih ditekankan untuk dijauhi bagi orang yang berpuasa akan tetapi dari sisi merusak pahala puasa. Maka dengan demikian di saat puasa pun lebih wajib untuk meninggalkan semua perbuatan dosa termasuk lima perkara tersebut, karena bulan puasa pahala ibadah dilipat gandakan demikian juga dosa perbuatan maksyiat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapapan dusta, perbuatan dusta dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak perduli dengan ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukari)


Imam ash-Shan’ani mengomentarinya :

الحديثُ دليلٌ على تحريم الكذب والعملِ به، وتحريمِ السفَهِ على الصائم، وهما محرَّمان على غير الصائم ـ أيضًا ـ، إلَّا أنَّ التحريم في حقِّه آكَدُ كتأكُّد تحريم الزنا مِنَ الشيخ والخُيَلَاءِ مِنَ الفقير
“ Hadits tersebut dalil atas keharaman berdusta dan berbuat dusta dan keharaman berbuat bodoh atas orang yang berpuasa, keduanya adalah haram bagi orang yang tidak berpuasa juga, akan tetapi keharamannya bagi orang yang berpuasa lebih ditekankan seperti keharaman berzina bagi seorang syaikh (tua) dan sifat sombong bagi orang yang faqir “.[4]

Para ulama lainnya pun seperti imam Ibn Ash-Shabbagh mengomentari hadits lima perkara tersebut sebagai berikut :
وأما الخبر: فالمراد به: أنه يسقط ثوابه، حتى يصير في معنى المفطر، كقوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «من قال لأخيه والإمام يخطب: أنصت.. فلا جمعة له» . ولم يرد: أن صلاته تبطل، وإنما أراد: أن ثوابه يسقط، حتى يصير في معنى من لم يصل
“ Adapu hadits tersebut, maka yang dimaksud adalah menggugurkan pahala puasa, sehingga menjadi makna perkara yang membatalkan puasa, sebagaimana contoh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya sedangkan imam berkhutbah, “ Diamlah “, maka tidak ada jum’at baginya “, hadits ini tidak bermaksud sholatnya batal, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwasanya pahala jum’atnya gugur sehingga menjadi makna orang yang tidak sholat “.[5]

Maka tidak salah jika ada seorang ustadz yang membawakan hadits tersebut dalam konteks sebagaimana disebutkan para ulama di atas yakni menjelaskan rusaknya pahala puasa bukan puasanya itu sendiri, karena ia bukan sedang membawakan hujjah untuk menyatakan batalnya puasa sebagaimana pendapat al-Awza’i. Karena makna seperti itu (merusak pahala puasa) telah disaksikan (syawahid) oleh banyak hadits sahih lainnya, di antaranya :
من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat dusta, maka Allah tidak peduli ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukhari)

Nabi juga bersabda :
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
“ Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus “ (HR. Al-Hakim; sahih ‘ala syartil Bukhari)

Juga hadits :
الصائم في عبادة من حين يصبح إلى أن يُمسي ما لم يغتب، فإذا اغتاب خرق صومه
“ Orang yang berpuasa di dalam beribadah sejak pagi hingga sore hari semenjak ia tidak berghibah, jika ia berghibah maka ia telah merusak (pahala[6]) puasanya “. (Hadits ini diisyaratkan dhaif oleh imam as-Suyuthi)

Kesimpulannya : Puasa adalah menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lainnnya, dan juga menahan diri dari semua perkara haram yang dapat merusak kesempurnaan puasa seperti ghibah, dusta, sumpah palsu, melihat yang diharamkan dan lainnya. Walaupun maksyiat semacam itu haram dilakukan di setiap waktu dan kapanpun, akan tetapi lebih diharamkan lagi bagi orang yang berpuasa sebagaima hadits-hadits di atas supaya tidak dapat merusak pahala puasanya.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi : 6/356
[2] (Nashbu ar-Rayah : 2/483)
[3] Al-Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ : 1/220
[4] Subul as-Salam, ash-Shan’ani : 2/320
[5] Al-Bayan fi Mazhab imam Syafi’i : 3/536
[6] At-Taisir Bi syarh al-Jami’ ash-Shagir, al-Manawi   : 2/201
Share Button

Sumber : 
http://www.aswj-rg.com/2014/06/maksud-hadits-lima-perkara-yang-membatalkan-pahala-puasa.html


Jumat, 02 Juni 2017

Kewajiban Berpuasa

Selamat Datang Bulan Ramadhan, bulan penuh Berkah Ampunan dan Kebahagian. Kedatanganmu sangatlah diharapkan oleh orang-orang yang beriman karena dengan kehadiranmu Allah memberikan diskon pahala yang sangat melimpah ruah. Namun bukan itu intinya, Kehadiranmu mendidik umat manusia untuk menjadi orang yang bertaqwa, karena hanya dengan ketaqwaannlah seseorang akan memeproleh kebahagian dunia dan akhirat bahkan Allah SWT telah menyatakan kemulian seseorang dilihat dari ketaqwaannya.

Allah SWT telah memerintahkan kaum muslimin yang beriman untuk berpuasa dibulan Ramadhan sebagaimana Q.S. al Baqarah :183 dengan tujuan agar manusia bisa memperoleh derjat Taqwa.
maka dari itu, sebagai orang yang beriman sedah sepatutnya untuk menjalankan kewajiban tersebut dengan penuh keimanan dan keikhlashan serta penuh pengharapan mendapatkan pahala dari Allah SWT, karena puasa itu hanya untuk Allah dan Dia sendiri yang akan membalasnya, dengan pahala yang berlipat ganda hingga 700 kalil lipat. Puasa merupakan perisai dari api neraka, baik diartikan secara harfiah maupun hakikat, oleh karena itu, kita dianjurkan untuk senantiasa berdo'a : Allaahumma innii asaluka ridhaaka waljannah wa a'udzubika min sakhaatika wannnaar.
Dan sesungguhnya orang yang berpuasa akan memperoleh dua kebahagiaan ; pertama ketika berbuka puasa dan kedua ketika berjumpa dihadapan Allah SWT.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan satu diantara sendi-sendi agama yang harus kita jalankan setelah syahadat dan shalat, siapa yang tidak melaksanakannya maka ia termasuk kafir kepada Allah dan segala amal ibadahnya baik yang wajib maupun yang sunat tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita wajib menjalankan puasa dibulan Ramadhan bila tanpa ada udzur yang diizinkan Allah SWT. karena orang yang tidak berpuasa satu hari dibulan ramadhan menurut H.R. Abu Dawud, An Nasai, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibn Khuzaimah dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW telah bersabda : "Siapa yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan tanpa ada udzur yang diperkenankan oleh Allah SWT dan tidak sakit, tidak dapat dibayar dengan berpuasa sepanjang masa, meskipun ia melaksanakannya".

Hal ini, senada dengan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas'ud. Bahkan Annakha'i lebih keras lagi : Siapa yang tidak berpuasa sehari dibulan Ramadhan tanpa ada udzur maka harus dibayar puasa sebanyak 3000 hari.

Semoga kita diberika kekuatan untuk menjalankan puasa Ramadhan tahun ini.
Selamat Berpuasa





Ketentuan Shalat Jum'at

"Mari Shalat Jum’at" A. Pengertian  Shalat Jum'at adalah Shalat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah kho...