Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk menjalankan puasa dibulan Ramdhan tahun ini, semoga puasa kita tahun ini menjadi perantara kita mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Aamiin.
Dalam kesempatan postingan kali ini, saya ingin menyampaikan hal-hal yang membatalkan puasa menurut Hadits riwayat ad Dailami dari Annas r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
خمس يفطرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa ; dusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “.
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?
Jumhur fuqaha dari mazhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah dan
Hanbaliyyah mengatakan bahwa perkara ma’shiat semacam itu tidak
membatalkan puasa, kecuali imam al-Awza’i beliau mengatakan bahwa ghibah
dapat membatalkan puasa dan wajib diqadhai, beliau mendasarinya salah
satunya dengan dalil hadits di atas dan juga hadits berikut :
من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat
dusta, maka Allah tidak peduli ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukhari)
Pendapat al-Awza’i dijawab oleh para ulama sebagaimana disebutkan oleh imam an-Nawawi berikut :
وأجاب أصحابنا عن هذه الأحاديث سوى الأخير بأن المراد أن كمال
الصوم وفضيلته المطلوبة إنما يكون بصيانته عن اللغو والكلام الرديء لا أن
الصوم يبطل به . وأما الحديث الأخير ، خمس يفطرن الصائم ” فحديث باطل لا
يحتج به ، وأجاب عنه الماوردي والمتولي وغيرهما بأن المراد بطلان الثواب لا
نفس الصوم
“ Para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) menjawab tentang
hadits-hadits tersebut selain hadits yang terakhir, bahwasanya yang
dimaksud adalah sesungguhnya kesempurnaan puasa dan keutamaan yang
dituntut adalah dapat diperoleh dengan menjaga dari perbuatan sia-sia
dan ucapan kotor, bukan puasa dapat batal dengannya. Adapun hadits
terakhir yakni ; “ Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa “,
maka hadits itu bathil tidak boleh dibuat hujjah. Maka dijawab oleh imam
al-Mawardi , al-Mutawalli dan selain keduanya, bahwasanya yang dimaksud
hadits itu adalah membatalkan pahala puasa bukan dzatnya puasa itu
sendiri “.[1]
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’atnya
dari hadits ‘Anbasah, dan ia mengatakan hadits itu palsu. Ibnu Ma’in
mengatakan, “ Sa’id seorang yang pendusta, dan dari Sa’id sampai ke
Anas, semua perawinya tertuduh. Ibnu Abi Hatim mengatakan dalam kitab
‘Ilalnya, “ Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits tersbut yang
diriwayatkan oleh Baqiyyah dari Muhammad al-Hajjaj dari Maisarah bin Abd
Rabbih dari Jaban dari Anas…maka beliau menjawab, “ Ini adalah
pendusta…” [2]
Sedangkan imam as-Subuki menilainya dhaif meskipun maknanya sahih :
قال السبكي: وحديث خمس يفطرن الصائم الغيبة والنميمة إلى آخره ضعيف وإن صح
“ Imam as-Subuki mengatakan, “ Dan hadits “ Lima perkara yang
membatalkan (pahala) puasa, yakni ghibah, adu domba dan seterusnya
adalah dhaif walaupun sahih (maknanya) “[3]
Dari keterangan imam Nawawi, dipahami bahwasanya ghibah dan ucapan
kotor tidak membatalkan puasa, adapun hadits “ Lima perkara yang
membatalkan orang yang berpuasa…”, maka dijawab oleh para ulama bahwa
hadits itu bathil dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan batalnya puasa. Akan tetapi,
imam al-Mawardi dan imam al-mutawalli menjawab bahwa yang dimaksud
hadits itu adalah perkara yang membatalkan pahala puasa bukan puasanya.
Artinya walaupun hadits itu dinilai bathil, namun masih bisa menerima
takwil yakni bahwa yang dimaksudkan adalah membatalkan pahala puasa
bukan puasanya itu sendiri. Dengan demikian jika ada orang yang
menggunakan hadits tersebut sebagai hujjah untuk menetapkan batalnya
puasa, maka hujjahnya tertolak karena jumhur ulama sudah menetapkan
berdasarkan hadits-hadits sahih bahwasanya perkara maksyiat semacam
ghibah, dusta dan lainnya tidak membatlkan puasa. Namun apabila ada
orang yang menggunakan hadits tersebut sebagai hujjah untuk menetapkan
batalnya pahala orang yang berpuasa, maka hal ini tidak bisa ditolak,
karena imam al-Mawardi, imam al-Mutawawlli dan ulama lainnya
membolehkannya dengan menerima makna takwilannya yaitu yang dimaksud
adalah membatalkan pahala puasa bukan puasanya.
Hal yang mendasari hal ini adalah banyaknya hadits-hadits sahih
tentang bahayanya lima perkara tersebut. Ghibah, adu domba, dusta,
sumpah palsu dan melihat dengan syahwat memanglah haram dan wajib
dijauhi walaupun tidak dalam keadaan berpuasa dari sisi menjauhi
perbuatan maksyiat, dan lebih ditekankan untuk dijauhi bagi orang yang
berpuasa akan tetapi dari sisi merusak pahala puasa. Maka dengan
demikian di saat puasa pun lebih wajib untuk meninggalkan semua
perbuatan dosa termasuk lima perkara tersebut, karena bulan puasa pahala
ibadah dilipat gandakan demikian juga dosa perbuatan maksyiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapapan dusta, perbuatan
dusta dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak perduli dengan ia
meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukari)
Imam ash-Shan’ani mengomentarinya :
الحديثُ دليلٌ على تحريم الكذب والعملِ به، وتحريمِ السفَهِ
على الصائم، وهما محرَّمان على غير الصائم ـ أيضًا ـ، إلَّا أنَّ التحريم
في حقِّه آكَدُ كتأكُّد تحريم الزنا مِنَ الشيخ والخُيَلَاءِ مِنَ الفقير
“ Hadits tersebut dalil atas keharaman berdusta dan berbuat dusta
dan keharaman berbuat bodoh atas orang yang berpuasa, keduanya adalah
haram bagi orang yang tidak berpuasa juga, akan tetapi keharamannya bagi
orang yang berpuasa lebih ditekankan seperti keharaman berzina bagi
seorang syaikh (tua) dan sifat sombong bagi orang yang faqir “.[4]
Para ulama lainnya pun seperti imam Ibn Ash-Shabbagh mengomentari hadits lima perkara tersebut sebagai berikut :
وأما الخبر: فالمراد به: أنه يسقط ثوابه، حتى يصير في معنى
المفطر، كقوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «من قال لأخيه
والإمام يخطب: أنصت.. فلا جمعة له» . ولم يرد: أن صلاته تبطل، وإنما أراد:
أن ثوابه يسقط، حتى يصير في معنى من لم يصل
“ Adapu hadits tersebut, maka yang dimaksud adalah menggugurkan
pahala puasa, sehingga menjadi makna perkara yang membatalkan puasa,
sebagaimana contoh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “
Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya sedangkan imam berkhutbah, “
Diamlah “, maka tidak ada jum’at baginya “, hadits ini tidak bermaksud
sholatnya batal, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwasanya pahala
jum’atnya gugur sehingga menjadi makna orang yang tidak sholat “.[5]
Maka tidak salah jika ada seorang ustadz yang membawakan hadits
tersebut dalam konteks sebagaimana disebutkan para ulama di atas yakni
menjelaskan rusaknya pahala puasa bukan puasanya itu sendiri, karena ia
bukan sedang membawakan hujjah untuk menyatakan batalnya puasa
sebagaimana pendapat al-Awza’i. Karena makna seperti itu (merusak pahala
puasa) telah disaksikan (syawahid) oleh banyak hadits sahih lainnya, di
antaranya :
من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat
dusta, maka Allah tidak peduli ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukhari)
Nabi juga bersabda :
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
“ Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus “ (HR. Al-Hakim; sahih ‘ala syartil Bukhari)
Juga hadits :
الصائم في عبادة من حين يصبح إلى أن يُمسي ما لم يغتب، فإذا اغتاب خرق صومه
“ Orang yang berpuasa di dalam beribadah sejak pagi hingga sore
hari semenjak ia tidak berghibah, jika ia berghibah maka ia telah
merusak (pahala[6]) puasanya “. (Hadits ini diisyaratkan dhaif oleh imam as-Suyuthi)
Kesimpulannya : Puasa adalah menahan diri dari perkara yang
membatalkan puasa seperti makan, minum dan lainnnya, dan juga menahan
diri dari semua perkara haram yang dapat merusak kesempurnaan puasa
seperti ghibah, dusta, sumpah palsu, melihat yang diharamkan dan
lainnya. Walaupun maksyiat semacam itu haram dilakukan di setiap waktu
dan kapanpun, akan tetapi lebih diharamkan lagi bagi orang yang berpuasa
sebagaima hadits-hadits di atas supaya tidak dapat merusak pahala
puasanya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi : 6/356
[2] (Nashbu ar-Rayah : 2/483)
[3] Al-Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ : 1/220
[4] Subul as-Salam, ash-Shan’ani : 2/320
[5] Al-Bayan fi Mazhab imam Syafi’i : 3/536
[6] At-Taisir Bi syarh al-Jami’ ash-Shagir, al-Manawi : 2/201

Sumber :
http://www.aswj-rg.com/2014/06/maksud-hadits-lima-perkara-yang-membatalkan-pahala-puasa.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar